Rabu, Agustus 10, 2016

Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya



 Assalamualaikum Wr.Wb. . . . 
 
Pada postingan kali ini saya akan memposting hukum memberi uang suap dalam bekerja menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-jibrin. Berikut penjelasannya

"Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya" ketegori Muslim.


Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya
Kategori Mu'amalat Dan Riba

HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Bagaimana hukum syrai’at tentang orang yg memberi uang dgn terpaksa agar bisa memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anak di suatu perguruan tinggi atau hal-hal lain yg sulit diperoleh tanpa memberikan uang kpd petugas yg berwenang. Apakah orang yg memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga anda mendpt pahala.

Jawaban.

Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, krn lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yg berminat atau diprioritaskan bagi yg lebih dulu mendaftar atau yg lebih professional, maka tdk boleh dikhususkan bagi yg memberi uang atau bagi yg mempunyai hubungan dekat.

Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yg menyogok dan yg disogok, krn uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yg memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut sehingga mereka tdk obyektif dan tdk selektif, mereka ha menerima orang yg mau memberi uang sejumlah yg diminta.

Sehrs mereka bekerja sesuai dgn peraturan dan tata tertib yg telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan orang-orang yg potensial dan para professional, mengutamakan yg lebih dulu mendaftar atau menentukan dgn di undi jika kualifikasi sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dgn keputusan yg ditetapkan dan tdk ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yg bertakwa kpd Allah niscaya Allah akan memberikan jalan keluar bagi dan mengaruniai rizki dari arah yg tdk disangka-sangkanya. Wallahu A’lam.

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 554-555 Darul Haq]

Itulah penjelasan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Wassalam. . . .

Share this

0 Comment to "Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya"

Posting Komentar