Assalamualaikum Wr.Wb. . . .
Pada postingan kali ini saya akan memposting hukum memberi uang suap dalam bekerja menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-jibrin. Berikut penjelasannya
"Hukum Memberi Uang Suap Agar
Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya" ketegori Muslim.
Hukum
Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya
Kategori Mu'amalat Dan Riba
HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH
PEKERJAAN DAN SEJENISNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Bagaimana hukum
syrai’at tentang orang yg memberi uang dgn terpaksa agar bisa memperoleh
pekerjaan atau bisa mendaftarkan anak di suatu perguruan tinggi atau hal-hal
lain yg sulit diperoleh tanpa memberikan uang kpd petugas yg berwenang. Apakah
orang yg memberi uang itu berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami
fatwa, semoga anda mendpt pahala.
Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, krn lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka bagi siapa saja yg berminat atau diprioritaskan bagi yg lebih dulu mendaftar atau yg lebih professional, maka tdk boleh dikhususkan bagi yg memberi uang atau bagi yg mempunyai hubungan dekat.
Memberikan uang seperti itu disebut
menyogok, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yg
menyogok dan yg disogok, krn uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para
petugas yg memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan
tersebut sehingga mereka tdk obyektif dan tdk selektif, mereka ha menerima orang
yg mau memberi uang sejumlah yg diminta.
Sehrs mereka bekerja sesuai dgn
peraturan dan tata tertib yg telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka,
seperti ; mengutamakan orang-orang yg potensial dan para professional,
mengutamakan yg lebih dulu mendaftar atau menentukan dgn di undi jika
kualifikasi sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dgn keputusan yg
ditetapkan dan tdk ada paksaan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memperoleh
pekerjaan-pekerjaan tersebut. Barangsiapa yg bertakwa kpd Allah niscaya Allah
akan memberikan jalan keluar bagi dan mengaruniai rizki dari arah yg tdk
disangka-sangkanya. Wallahu A’lam.
[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama
Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 554-555 Darul Haq]
Itulah penjelasan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Wassalam. . . .
0 Comment to "Hukum Memberi Uang Suap Agar Memperoleh Pekerjaan Dan Sejenisnya"
Posting Komentar