Assalamulaikum Wr.Wb. . . .
Pada pembelajaran kali ini kami belajar tentang pengertian Film dan Kamera.
Film
Merupakan hasil karya seni yang berasal
dari perpaduan banyak unsur seperti suara, gambar dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film
sebagai berikut:
1. Film
adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang
dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita sellloid,
pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam
bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya
atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem
proyek mekanik, elektronik, dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I,
Pasal 1).
2. Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
3. Video
merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap
demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang
diputar dengan kecepatan tertentu.
DEFINISI KAMERA
Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu
pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang
diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang
melakukan adegan-adegan.
2. Kamera mengoperasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara
Sekian postingan saya. Wassalam. . . . .
0 Comment to "FILM DAN KAMERA (Teknik Pengambilan Gambar)"
Posting Komentar