Senin, Agustus 08, 2016

FILM DAN KAMERA (Teknik Pengambilan Gambar)


Assalamulaikum Wr.Wb. . . .
Pada pembelajaran kali ini kami belajar tentang pengertian Film  dan Kamera.


Film
Merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur seperti suara, gambar dan gerak, dll.

Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:

1. Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkam pada pita sellloid, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik, dan atau lainnya (UU Perfilman th. 1992, Bab I, Pasal 1). 

2. Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu.
 
     3. Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahap demi  tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan kecepatan tertentu.

DEFINISI KAMERA

Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan film, fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan.

1. Kamera dioperasikan oleh kru yang biasa disebut kameramen 
2. Kamera mengoperasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara

Sekian postingan saya. Wassalam. . . . .

Share this

0 Comment to "FILM DAN KAMERA (Teknik Pengambilan Gambar)"

Posting Komentar