Rabu, Agustus 03, 2016

TATA CAHAYA (Tata Cahaya)



Assalamualaikum Wr.Wb. . . . 



Apa itu cahaya?. Pertanyaan dari guru saya sekaligus Ketua Jurusan Multimedia yaitu Bapak Hasanuddin Sjam, S.Kom MM atau biasa disebut dengan pak Hasan. Banyak teman saya yang menjawab cahaya adalah sinar, cahaya adalah penerangan, cahaya adalah lighting, cahaya adalah ekspos, dan lain sebagainya. Semuanya benar tapi lebih tepatnya cahaya adalah sekumpulan gelombang elektromagnetik. 
 
Macam-macam cahaya

1. Cahaya alami : 
- Cahaya matahari
- Cahaya dari api alami yang berada disekitar lereng-lereng dekat gunung merapi.

2. Cahaya buatan:  
Seperti cahaya yang terbentuk dari energy listrik.

Secara garis besar lighting terbagi atas 2, yaitu : 

1. Lighting sebagai penerangan
Fungsinya hanya sebatas menerangi atau menghilangkan efek gelap.

2. Lighting sebagai pencahayaan
Fungsinya memperindah objek atau memberikan kesan yang artistic, glamor, bagus dll.


PENYAJIAN DATA Grafik dan Diagram (Matematika)



Assalamualaikum Wr.Wb. . . . . 

Pada pelajaran kali ini, dipilih 9 orang untuk melakukan tugas yang diberikan oleh pak Amir yaitu mendatangi setiap kelas jurusan multimedia untuk mencatat jumlah siswa kelas tersebut dan yang pindah sekolah. 

Pada jam masuk saya tidak masuk tepat waktu dikarenakan ada pertemuan ICT di lab Multimedia, kurang lebih 15 menit berlangsungnya pembelajaran saya baru masuk kelas untuk belajar. 

Kami disuruh membuat tabel seperti berkut.




Setelah itu kami diberikan PR dan bersiap-siap untuk pulang. Sekian postingan saya kali ini. Wassalam. . . . . 

Petunjuk teknik pengurusan surat izin usaha perusahaan (Kewirausahaan)


Assalamualaikum Wr.Wb. . . . .



Perizinan usaha dagang adalah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan, apapun yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, setiap perusahaan diantaranya harus pandai mengelola usaha dengan manajemen yang baik. Untuk memperlancar dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari instalasi pemerintah terkait.

Peraturan-peraturan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha dalam bidang perdagangan, diantaranya sebagai berikut. 
  
1. SITU (Surat Izin Usaha)  
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan  
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
 
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Yang berisi sebagai berikut.

"Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terulang atau yang kurang atau yang tidak dibayar"

4. NRP (Nomor Rekening Bank) 

Nomor pegister perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) beberapa hal yang harus diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut:
  1. Tanda daftar perusahaan wajib dipasang  ditempat yang mudah dilihat oleh umum 
  2. Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha. 
  3. Apabila tanda pendaftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
5. NRB (Nomor rekening bank)

Persyaratan untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi KTP/SIM 
b. Mengisih formulir kartu contoh tanda tangan
 
    Nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank  untuk perorangan hanya yang bersangkutan saja.

6. AMBAL
Analis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu-kesatuan hamparan dan melibatkan kewenangan lebih dari satu intansi yang bertanggung jawab.
Terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis dampak lingkungan. Diantaranya sebagai berikut.
  1. Undang-Undang No.45 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup. 
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati dan ekosistemnya. 
  3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang 
Sekian postingan saya mengenai Petunjuk teknik pengurusan surat izin usaha perusahaan. Wassalam