Perizinan usaha dagang adalah
alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha
perdagangan. Pada dasarnya setiap perusahaan, apapun yang dilakukan bertujuan
untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, setiap perusahaan
diantaranya harus pandai mengelola usaha dengan manajemen yang baik. Untuk memperlancar
dalam pengelolaan usaha setiap pengusaha diwajibkan mengurus surat izin dari
instalasi pemerintah terkait.
Peraturan-peraturan
pemerintah daerah yang berhubungan dengan pemberian surat-surat izin usaha
dalam bidang perdagangan, diantaranya sebagai berikut.
1. SITU (Surat Izin Usaha)
2. SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan
dirinya pada kantor Pelayanan Pajak setempat dan kepadanya diberikan nomor
pokok wajib pajak (NPWP) Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya
untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Yang berisi sebagai berikut.
"Barang
siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda
setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terulang atau yang
kurang atau yang tidak dibayar"
4. NRP
(Nomor Rekening Bank)
Nomor pegister
perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) beberapa hal yang harus
diperhatikan tentang NRP adalah sebagai berikut:
- Tanda daftar perusahaan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum
- Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
- Apabila tanda pendaftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu 3 bulan setelah kehilangan atau rusak.
5. NRB (Nomor rekening bank)
Persyaratan
untuk mendapatkan nomor rekening bank adalah sebagai berikut.
a. Fotokopi KTP/SIM
b. Mengisih formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor rekening bank untuk perusahaan
minimal 2 orang yaitu bendahara dan manager. Sedangkan nomor rekening bank untuk perorangan hanya yang bersangkutan
saja.
6. AMBAL
Analis mengenai
dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusuaian analisis
mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi
sector. Dengan perkataan lain AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak penting
usaha atau kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam
satu-kesatuan hamparan dan melibatkan kewenangan lebih dari satu intansi yang
bertanggung jawab.
Terlaksananya pembangunan
yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana merupakan tujuan dalam AMDAL. Adapun yang mendasari analisis
dampak lingkungan. Diantaranya sebagai berikut.
- Undang-Undang No.45 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Pokok Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Saya Alam Hayati dan ekosistemnya.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
Sekian postingan saya mengenai Petunjuk teknik pengurusan surat izin usaha perusahaan. Wassalam
0 Comment to "Petunjuk teknik pengurusan surat izin usaha perusahaan (Kewirausahaan)"
Posting Komentar